Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43671706

Rincian Aduan

LGWP43671706

Selesai Public
30 Jul 2015
0 ditandai
pak gub, pejuang honorer...kami sudah mengabdi di dinas sbg tenaga administrasi kurang lebih 10 tahunan. umur kami 37- 45 tahun skrg. mohon syarat pendaft. CPNS umum bisa di akomodir bagi kami.

Disposisi

Kamis, 30 Juli 2015 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 30 Juli 2015 - 11:53 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 30 Juli 2015 - 13:48 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih, Dapat diinformasikan bahwa dalam pengadaan ASN (CPNS) dapat dipertimbangkan kebutuhan di daerah dengan obyektif setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal         17 Juni 2002, disebutkan bahwa pengangkatan Calon PNS pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Pengangkatan sebagai Calon PNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :
  1. telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2002.
  2. Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
  3. Berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun.
Dengan mempertimbangkan kondisi obyektif dan kebutuhan daerah dimaksud, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan persyaratan usia CPNS adalah 18 s.d. 35 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. Salam.