Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43616573
Rincian Aduan
LGWP43616573
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr.wb. . . Yth. Bapak Ganjar P selaku Gubernur JATENG.
Mohon maaf sebelumnya , ijin perkenalkan saya Faiq Aji Kurniawan , saya adalah seorang perawat yang tercatat di PPNI Kab. Cilacap , saya adalah perawat di Rumah Sakit Priscilla Medical Center Cilacap (PMC CILACAP).
Dengan kondisi seperti ini saya melihat teman teman sejawat yang berjuang di lapangan atau terjun langsung dalam menangani COVID-19 Saya merasa bangga, namun disamping itu saya juga merasa sangat sedih karena kami belum bisa membantu mereka melawan COVID-19 .. Kenapa kami merasa sangat sedih karena RS kami belum dikeluarkan ijin Operasional. Padahak diluar sana sangat dibutuhkan tenaga kesehatan untuk membantu melawan COVID-19.
Sudah 1th RS kami belum mendapatkan ijin operasional , padahal segala usaha melalui badan Hukum dan peraturan UU yang berlaku, semua persyaratan sudah kami ajukan dan telah turun surat dari Kementrian PUPR bapak Sofyan Djalil yang berisi tentang Percepatan Ijin Operasional, Namun sampai hari ini detik ini RS kami belum juga mendapat ijin Operasional. Jika RS PMC mendapat ijin Operasional Maka Kami semua siap berjuang melawan COVID-19 dengan sarana dan prasarana yang ada di RS kami. RS PMC adalah RS yang berstandar international dengan SDM dan peralatan yang kompleks dan siap untuk memberikan pelayanan dengan penuh kasih sayang.
Semoga melalui pesan ini RS kami ada titik terang kedepanya ????????
Terimakasih..
Wassalamu'alaikum, wr.wb
Disposisi
Minggu, 29 Maret 2020 - 22:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 03 April 2020 - 11:36 WIBDINAS KESEHATAN
Baik matur nuwun atas laporan jenengan. Kami bantu sampaikan ke DKK setempat untuk klarifikasinya.
Selesai
Jumat, 03 April 2020 - 11:36 WIBDINAS KESEHATAN
Berikut penjelasan RS Priscilla Medical Center belum mendapatkan ijin operasional. karena pertimbangan berikut:
Dikarenakan persyarakat yang belum lengkap, diantaranya tidak memiliki IMB yang terbaru, hal ini terkendala Perda No 9 th 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kab Cilacap. Tahun 2011 sd 2031 karena masuk zona hijau, yang saat ini sedang dalam proses revisi, dan masih menunggu informasi lanjutan. Demikian untuk dapat dipahami, matur suwun