Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43591107
Rincian Aduan
LGWP43591107
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 12:36 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalur Zonasi
1) Seleksi dilakukan dengan:
a) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
b) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
c) nilai prestasi.
2) Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan
diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalur zonasi,
b) jalur aflrmasi, dan
c) jalur prestasi.
http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar