Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43547237

Rincian Aduan

LGWP43547237

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
08 Sep 2021
0 ditandai
Maraknya galian c di sepanjang sungai bodri. Dukuh pidik desa wonosari kec pegandon kab. Kendal. Apakah itu sudah ada ijin atau belum. Akibatnya lingkungan sungai jadi rusak

Disposisi

Kamis, 09 September 2021 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 10 September 2021 - 10:07 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Selasa, 14 September 2021 - 15:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti  Laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 8 September 2021,  a.n Sdr. Ngariman terkait dgn adanya penambangan di sepanjang sungai Bodri Desa Wonosari Kec. Pegandon, Kab. Kendal sebagai berikut:
 
1. Pada tanggal 9 September 2021 kami lakukan penggalian informasi ke Sdr. Edi PNS Disperindagkop Kab. Kendal dan Sdr. Andi (yang sebelum tgl 27-8-21 sebagai Kabid Bakeuda Kab. Kendal), diperoleh informasi bahwa kegiatan penambangan di sungai Bodri Desa Wonosari Kec. Penggandon dilakukan oleh Sdr. Lukman.
 
2. Pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wil. Semdem melakukan wastib di tapak lokasi pada koordinat (sampel):  7 1’ 49,34’’ LS, 110 10’ 15,24’’ BT) bersama dengan Dinas Pusdataru Prov. Jawa Tengah (Sdr. Sinajan dan 3 lainnya), Dinas LH Kab. Kendal (2 orang: Sdr. Agus M Kasi Wasdal dan Sdr. Yogi), hadir juga Kepala Desa Wonosari dan Sdr. Arif anggota intel Polres Kendal;
 
3. Adapun hasil Wastib sebagai berikut:
a. Pelaku kegiatan, antara lain:
- Suprayitno alias Lukman, alamat: Gempolsewu, Rowosari, Kendal (sebagai koordinator)
- Supyanto, alamat: Desa Timbang, Banyuputih, Batang
- Wachidun Triyono, alamat: Babakansari, Pasir Biru, Bandung Jawa Barat
 
b. dijumpai 4 (empat) dump truck yang parkir di jalan pinggir Sungai Bodri, namun tidak ditemukan adanya eksavator di tapak lokasi
 
c. Pada saat wastib tidak ada kegiatan penambangan, karena jalan tidak bisa dilalui oleh dump truck yang disebabkan hujan pada malam hari
 
d. Berdasarkan informasi Sdr. Suprayitno alias Lukman, bahwa sebelumnya telah melakukan kegiatan penambangan batuan (sirtu) yang dijual di wilayah Kab. Kendal
 
e. Tidak ada Izin Usaha Pertambangan 
 
4. Tindaklanjut lapangan:
a. Pengarahan/pembinaan kepada para pelaku, agar menghentikan kegiatan sebelum memiliki Izin Usaha Pertambangan
 
b. Segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan ke BKPM (pusat)/Kementerian ESDM
 
Terima kasih