Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43473288
Rincian Aduan
LGWP43473288
Selesai
Public
Sugeng enjang Pak, saya mendukung sikap tegas Bapak terhadap aksi demo para supir Truk. Sebagai penglaju Magelang-Semarang, kami sangat terganggu dengan keberadaan truk-truk pengangkut pasir yang membuat perjalananan sangat-sangat tidak nayaman karena keberadaan mereka di jalanan yang tidak ada habis-habisnya dan menjadi biang kemacetan. Oh ya Pak....harusnya penambangan galian C juga dikenakan pajak lingkungan, karena kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan dampaknya sangat besar antara lain banjir, tanah longsor dan kerusakan unsur hara tanah. Sekali lagi kami komunitas penglaju Magelang-Semarang akan selalu mendukung sikap tegas Bapak terhadap Truk-Truk Pasir yang tidak mau diatur.Terima Kasih.
Disposisi
Kamis, 26 Februari 2015 - 07:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 26 Februari 2015 - 08:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 03 Maret 2015 - 13:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih Sdr. Anton Sujarno atas dukungannya.
Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap konsisten menolak tuntutan para sopir adanya toleransi muatan 75% karena melanggar aturan yang berlaku.
Untuk pajak, badan usaha atau peroarangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan akan dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.