Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43412407

Rincian Aduan

LGWP43412407

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
25 Jan 2020
0 ditandai
Dusun Karang Tanjung RT 03 RW 04 Karang Sono, Kec. Karang Rayung, Grobogan.. Dengan sangat berat hati saya sebagai masyarakat yg seharusnya diayomi sungguh sangat kecewa terhadap perangkat dusun/desa saya. Saya ingin mengurus surat domisili pindah tempat dan Kartu Keluarga dipersulit saat meminta surat keterangan dari RT dan RW. Di tempat saya, RT yang bersangkutan tidak diberi surat keterangan dan stempel oleh kepala dusun, yang seharusnya wajib dimiliki seorang RT tetapi dikendalikan oleh kepala dusun dan memaksa saya untuk menyerahkan KK dan KTP untuk persyaratannya agar diuruskan ke disdukcapil oleh kepala dusun dan meminta imbalan, padahal saya ingin urus sendiri agar tidak terjadi pungli. Biayanya pun tidak sedikit. Mohon ditindak lanjuti pak kegilaan ini sudah memakan banyak korban. Saya pun sangat jengkel dengan pihak-pihak yang memikirkan kepentingannya sendiri, dan memeras masyarakat kecil.

Disposisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:35 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan kepada OPD yang terkait.

Progress

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Karangsono Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan bahwa aduan Saudara tidak benar. Berdasarkan kronologi kejadian bahwa saudara datang ke tempat Ketua RT untuk minta surat pindah ke Semarang,  Karena Ketua RT tidak memiliki blangko surat pindah maka  diarahkan untuk ke  Kepala Dusun. Dari Kepala Dusun telah diberi informasi persyaratan untuk pindah tempat yaitu : KK, KTP, serta pas photo. Selanjutnya diarahkan ke  PPDP untuk minta surat pengantar, kemudian ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Namun Saudara bersikukuh kalau di RT saja sudah cukup dan merasa di persulit. Berdasarkan hal dimaksud, maka Pemerintah Desa hanya memberikan informasi yang perlu untuk disampaikan. Terimakasih.

Selesai

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Karangsono Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan bahwa aduan Saudara tidak benar. Berdasarkan kronologi kejadian bahwa saudara datang ke tempat Ketua RT untuk minta surat pindah ke Semarang,  Karena Ketua RT tidak memiliki blangko surat pindah maka  diarahkan untuk ke  Kepala Dusun. Dari Kepala Dusun telah diberi informasi persyaratan untuk pindah tempat yaitu : KK, KTP, serta pas photo. Selanjutnya diarahkan ke  PPDP untuk minta surat pengantar, kemudian ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan. Namun Saudara bersikukuh kalau di RT saja sudah cukup dan merasa di persulit. Berdasarkan hal dimaksud, maka Pemerintah Desa hanya memberikan informasi yang perlu untuk disampaikan. Terimakasih.