Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43339005

Rincian Aduan

LGWP43339005

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
29 Feb 2020
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah selaku Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Jawa Tengah. Guna meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Pemerintah Desa, mengusulkan mohon adanya perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Desa, khususnya di Jawa Tengah. Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 dan UU Desa bahwa Desa adalah Pemerintahan Bermasyarakat dan Masyarakat Berpemerintahan. Aparatur Pemerintah Desa bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara psikologi, pengenaan pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa yang disamakan dengan ASN dapat membentuk pola pikir dan kejiwaan yang bersangkutan sebagai ASN sehingga tidak menutup kemungkinan akan terus menuntut bukan hanya penghasilan dan fasilitas yang dipersamakan dengan ASN, tapi juga akan terus terjadi tuntutan diangkat sebagai ASN karena akan terasa seolah mengerjakan tugas ASN sehingga sudah sepatut dan selayaknya dipersamakan sebagai ASN dalam berbagai aspek. Padahal Aparatur Pemerintah Desa bukanlah ASN dan Keuangan Negara/Daerah dimungkinkan akan sangat terbebani untuk Belanja Pegawai ke depannya jika sampai hal itu terjadi. Secara sosial kultural, pengenaan aturan pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa yang dipersamakan dengan ASN lambat laun dapat menggerus mentalitas dan totalitas sebagai pamong dengan beragam kearifan lokal, hak asal usul dan kewenangan berskala lokal. Demikian usulan, semoga dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.

Disposisi

Senin, 02 Maret 2020 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 03 Maret 2020 - 11:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 03 Maret 2020 - 13:10 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pedoman untuk mengatur  susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa,untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam PP nomor 43 pada Bagian Ketiga
Pakaian Dinas dan Atribut
Pasal 71
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri., selanjutnya permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagai tindak lanjut dari amanat PP 43 pasal 71 diamanatkan pada pasal Bab VI PAKAIAN DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA pasal 9 pakaian dinas dan atribut desa ditetapkan dengan peraturan bupati/ walikota , sehingga pengaturan pakaian dinas berikut atributnya bisa disesuaikan dengan kearifan lokal/kebijakan masing-masing daerah Kabupaten/Kota

Selesai

Selasa, 03 Maret 2020 - 13:13 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab