Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43298420

Rincian Aduan

LGWP43298420

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
26 Mar 2021
0 ditandai
Saya ingin tahu. Bantuan dari pemerintah untuk pembangunan rumah orang yang kurang mampu. Saya sudah mencoba mencari data di internet bahwa bantuan dari pemerintah berjumlah 30 jt tapi kenapa penyampaian ke masyarakat hanya 10 jt. Mohon untuk penjelasan nya ya untuk admin dan tik bapak gubernur Ganjar Pranowo

Disposisi

Jumat, 26 Maret 2021 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 26 Maret 2021 - 13:06 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Minggu, 28 Maret 2021 - 01:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang Bapak sampaikan, kami akan jelaskan sebagai berikut. pertama-tama mohon agar Bapak mencari informasi secara utuh dan lengkap, jangan terburu-buru berprasangka buruk. Saat ini di Provinsi Jawa Tengah terdapat banyak program kegiatan terkait bedah rumah atau peningkatan kualitas Rumah tidak layak huni (RTLH), ataupun pembangunan baru rumah. Jumlah nominal dan sumber pembiayaannya pun berbagai macam sumber. 1. APBN Kementerian PUPR untuk rehab rumah melalui program Peningkatan kualitas Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebesar 20 juta (17,5 material dan 2,5 juta upah tenaga kerja padat karya) 2. APBD Provinsi peningkatan kualitas RTLH melalui Bankeupemdes sebesar 12 juta (10 juta material, 2 juta bantuan upah padat karya) 3. APBD Provinsi peningkatan kualitas rumah korban bencana melalui bansos sebesar 13,8 juta (12 juta berupa bahan material dan 1,8 juta berupa bantuan upah padat karya) 4. APBD Provinsi pembangunan rumah baru korban bencana melalui bansos sebesar 51,8 juta ( 50 juta berupa material dan 1,8 juta berupa bantuan upah padat karya) 5. APBD Provinsi pembangunan rumah baru backlog komunitas melalui bansos sebesar 36,8 juta ( 35 juta berupa material dan 1,8 juta berupa bantuan upah padat karya) 6. APBD Kab / Kota bantuan peningkatan kualitas RTLH  dengan nilai bantuan stimulan sebesar antara 7,5 juta s.d 15 juta tergantung kemampuan APBD kab kota. 7. bantuan CSR swasta, BUMD, Baznas bantuan peningkatan kualitas RTLH  dengan nilai bantuan stimulan sebesar antara 10 sd 15 juta. demikian penjelasannya.

Selesai

Minggu, 28 Maret 2021 - 01:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang Bapak sampaikan, kami akan jelaskan sebagai berikut. pertama-tama mohon agar Bapak mencari informasi secara utuh dan lengkap, jangan terburu-buru berprasangka buruk. Saat ini di Provinsi Jawa Tengah terdapat banyak program kegiatan terkait bedah rumah atau peningkatan kualitas Rumah tidak layak huni (RTLH), ataupun pembangunan baru rumah. Jumlah nominal dan sumber pembiayaannya pun berbagai macam sumber. 1. APBN Kementerian PUPR untuk rehab rumah melalui program Peningkatan kualitas Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebesar 20 juta (17,5 material dan 2,5 juta upah tenaga kerja padat karya) 2. APBD Provinsi peningkatan kualitas RTLH melalui Bankeupemdes sebesar 12 juta (10 juta material, 2 juta bantuan upah padat karya) 3. APBD Provinsi peningkatan kualitas rumah korban bencana melalui bansos sebesar 13,8 juta (12 juta berupa bahan material dan 1,8 juta berupa bantuan upah padat karya) 4. APBD Provinsi pembangunan rumah baru korban bencana melalui bansos sebesar 51,8 juta ( 50 juta berupa material dan 1,8 juta berupa bantuan upah padat karya) 5. APBD Provinsi pembangunan rumah baru backlog komunitas melalui bansos sebesar 36,8 juta ( 35 juta berupa material dan 1,8 juta berupa bantuan upah padat karya) 6. APBD Kab / Kota bantuan peningkatan kualitas RTLH  dengan nilai bantuan stimulan sebesar antara 7,5 juta s.d 15 juta tergantung kemampuan APBD kab kota. 7. bantuan CSR swasta, BUMD, Baznas bantuan peningkatan kualitas RTLH  dengan nilai bantuan stimulan sebesar antara 10 sd 15 juta. demikian penjelasannya. semua bantuan tersebut bersifat Stimulan, artinya calon penerima bantuan WAJIB menyediakan Swadaya yg digunakan utk biaya upah tenaga kerja, material pendukung lainnya.