Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43290459

Rincian Aduan

LGWP43290459

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
08 Nov 2021
0 ditandai
Kepada Yth. Bapak/ Ibu  Di tempat Karena kemarin belom ada kelanjutan mengenai laporan yang saya buat. Saya Wahyu Kurniawan, salah satu eks karyawan PT. Armindo Piranti Buana (Armindo Prima) ingin memberikan aduan.  Bahwasanya saya sekarang status sudah tidak lagi bekerja dengan perusahaan tersebut dengan status PHK. Tetapi sampai sekarang saya dan rekan lainnya yang berstatus PHK belum sama sekali mendapatkan hak yang harusnya kami dapatkan. Dari bulan Februari 2021 kami sudah dinyatakan di PHK dari perusahaan tersebut. Tapi belum ada titik terang untuk pembayaran hak kepada kami. Bahkan untuk uang Bpjstku yang sudah di potongkan dari gaji kami selama 1 tahun di tahun 2020 tidak dibayarkan ke bpjstku. Mohon arahan dan bantuannya. Terimakasih Salam Wahyu kurniawan 081521584852/085156379610

Disposisi

Selasa, 09 November 2021 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 10 November 2021 - 10:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Jumat, 12 November 2021 - 11:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait aduan saudara, mediator kami (Bpk Mahrus) dari BP3TK telah melakukan koordinasi dengan mediator Kab. Klaten untuk segera ditangani dan diselesaikan. terimakasih

Selesai

Jumat, 12 November 2021 - 11:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai