Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43233471

Rincian Aduan

LGWP43233471

Selesai Public
KABUPATEN PATI
23 Mar 2020
0 ditandai
Assalammualaikum .. maaf pak di waktu wabah corona begini kenapa cafe cafe di pati masih beroperasi pak masih ada yang buka padahal seharusnya cafe seperti di lorong indah itu pun juga masih buka tidak di tutup .. mohon untuk di tindak lanjuti pak terimakasih

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:59 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 12:32 WIB

Kabupaten Pati

Dengan ini kami sampaikan jawaban dari Satpol PP melalui surat nomor 045/1908 sebagai berikut : Dalam rangka pencegahan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (covid 19), Bupati Pati telah mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Pengelola Toko, Toko Swalayan, Kafe, Restoran/Rumah Makan, Pedagang Kaki Lima ( PKL), tanggal 30 Maret 2020 Nomor : 443.1/899, Perihal Pembatasan Kegiatan Usaha yang berisi perintah untuk menutup kegiatan operasional, toko swalayan (minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, atau pun grosir  yang berbentuk perkulakan), kafe, restoran/rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) pada pukul 21.00 WIB. Untuk penjualan makanan, agar dimaksimalkan penjualan secara online. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Pati tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja beserta TIM telah melakukan Sosialisasi, Pengawasan dan Penertiban kepada Pengelola Kafe di Kabupaten Pati.  Demikian untuk menjadikan maklum.