Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43022140
Rincian Aduan
LGWP43022140
Selesai
Public
pak gub mohon penjelasan tentang dana desa(dd) kata pihak desa tidak boleh untuk membangun gedung dll tempat pendidikan hususnya yang punya yayasan,contoh madrosah ibtidaiyah,Tk diponegoro,maturswun
Disposisi
Senin, 08 Juli 2019 - 09:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 14:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 10 Juli 2019 - 08:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Penggunaan Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan yg merupakan kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa. Untuk sekolah milik PAUD milik swasta dan negeri sudah ada instansi yg mengampu (bukan kewenangan desa). Jadi yg bisa di biayai adalah paud milik desa. Untuk regulasi prioritas penggunaan dana desa ada pada Permendes nomor 16 tahun 2018 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun 2019
Selesai
Rabu, 10 Juli 2019 - 08:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab