Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43022140

Rincian Aduan

LGWP43022140

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
06 Jul 2019
0 ditandai
pak gub mohon penjelasan tentang dana desa(dd) kata pihak desa tidak boleh untuk membangun gedung dll tempat pendidikan hususnya yang punya yayasan,contoh madrosah ibtidaiyah,Tk diponegoro,maturswun

Disposisi

Senin, 08 Juli 2019 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 08 Juli 2019 - 14:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 10 Juli 2019 - 08:12 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Penggunaan Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan yg merupakan kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa. Untuk sekolah milik PAUD milik swasta dan negeri sudah ada instansi yg mengampu (bukan kewenangan desa). Jadi yg bisa di biayai adalah paud milik desa. Untuk regulasi prioritas penggunaan dana desa ada pada Permendes nomor 16 tahun 2018 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun 2019

Selesai

Rabu, 10 Juli 2019 - 08:13 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab