Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43002915

Rincian Aduan

LGWP43002915

Selesai Public
24 Nov 2015
0 ditandai
bapak gubernur, jaman sekarang adalah era keterbukaan informasi dan pengawasan publik. oleh karena itu dengan ini saya memohon agar keputusan gubernur terkait kepentingan publik juga dipublikasikan sebagaimana peraturan lainnya yang juga sudah terbit. Salah satu keputusan gubernur yang seharusnya dapat diakses publik adalah keputusan terkait bantuan hibah yang diterima DESA. kami sebagai masyarakat tidak bisa mengawasi pengunaannya karena memang tidak dipublis desa kami dapat berapa.terima kasih

Disposisi

Rabu, 25 November 2015 - 07:57 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 30 November 2015 - 13:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada daerah lain, hibah khusus kepada Pemerintah Desa dan atau kepada Organisasi Kemasyarakatan dengann ketentuan harus berbadan Hukum Indonesia (UU No 23 th 2014) tentang Pemerintahan Daerah di pasal 298 ayat 5 poin 4

Selesai

Selasa, 15 Desember 2015 - 08:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI