Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP43002915
Rincian Aduan
LGWP43002915
Selesai
Public
bapak gubernur, jaman sekarang adalah era keterbukaan informasi dan pengawasan publik. oleh karena itu dengan ini saya memohon agar keputusan gubernur terkait kepentingan publik juga dipublikasikan sebagaimana peraturan lainnya yang juga sudah terbit. Salah satu keputusan gubernur yang seharusnya dapat diakses publik adalah keputusan terkait bantuan hibah yang diterima DESA. kami sebagai masyarakat tidak bisa mengawasi pengunaannya karena memang tidak dipublis desa kami dapat berapa.terima kasih
Disposisi
Rabu, 25 November 2015 - 07:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 30 November 2015 - 13:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada daerah lain, hibah khusus kepada Pemerintah Desa dan atau kepada Organisasi Kemasyarakatan dengann ketentuan harus berbadan Hukum Indonesia (UU No 23 th 2014) tentang Pemerintahan Daerah di pasal 298 ayat 5 poin 4
Selesai
Selasa, 15 Desember 2015 - 08:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI