Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42986561
Rincian Aduan
LGWP42986561
Selesai
Public
mohon pak, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor supaya dibolehkan membayar pajak tanpa ada KTP, karena tidak semua orang bisa membeli kendaraan baru, selain itu untuk balik nama juga butuh biaya lumayan. supaya masyarakat mau bayar pajak. atau dibuatkan perda khusus semacam denda bayar pajak tanpa KTP, supaya uang dendanya juga masuk ke kas daerah. dari pada "nembak KTP" uangnya masuk ke oknum. mohon di tanggapi ya pak. trimakasih pak.
Disposisi
Kamis, 21 Juli 2016 - 06:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 26 Juli 2016 - 08:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Selasa, 02 Agustus 2016 - 14:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Ketentuan KTP sesuai amanat PERPRES Nomor 5 Tahun 2015