Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42986561

Rincian Aduan

LGWP42986561

Selesai Public
20 Jul 2016
0 ditandai
mohon pak, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor supaya dibolehkan membayar pajak tanpa ada KTP, karena tidak semua orang bisa membeli kendaraan baru, selain itu untuk balik nama juga butuh biaya lumayan. supaya masyarakat mau bayar pajak. atau dibuatkan perda khusus semacam denda bayar pajak tanpa KTP, supaya uang dendanya juga masuk ke kas daerah. dari pada "nembak KTP" uangnya masuk ke oknum. mohon di tanggapi ya pak. trimakasih pak.

Disposisi

Kamis, 21 Juli 2016 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 26 Juli 2016 - 08:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 02 Agustus 2016 - 14:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Ketentuan KTP sesuai amanat PERPRES Nomor 5 Tahun 2015