Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42982764
Rincian Aduan
LGWP42982764
Selesai
Public
Disaat pandemi,di desa kami ada yg mengadakan live musik di tengah kampung yg mengganggu ketenangan saat malam hari.tak ada warga yg dimintai ijin.jadi mohon dihentikan kegiatan yg mengganggu ketenangan desa kami.atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 20:43 WIBKabupaten Boyolali
Pemerintah Desa Sambon menindak lanjuti laporan atas nama Nugroho Triatmojo : telah diadakan Rapat Musyawarah pada Senin tanggal 21 September 2020 bertempat di Rumah Ibu Purwati yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda, dan Kepala Desa Sambon dan menghasilkan kesepakatan bahwa Wedangan Live Musik tetap dapat dibuka dengan persyaratan :
- Protokol kesehatan diperketat (cuci tangan, pakai masker,cek suhu)
- Pengunjung tidak lebih dari 30 orang
- Live musik dilaksanakan tiga kali dalam seminggu (selasa,kamis,sabtu) dimulai dari jam 20.00-22.00 WIB dan volume musik mulai jam 21.00 WIB dikurangi
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 20:44 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami
Verifikasi
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:29 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima