Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42980464
Rincian Aduan
LGWP42980464
Selesai
Public
Di desa tersebut ada bantuan dana kovid 19. Tapi bantuan tersebut tidak tepat pada orang yg semestinya mendapat kan. Malah yang mendapat kan orang " yang sudah kecukupan. Ini apa benar aturan dari pemerintah. Apa du permain kan sama perangkat desa kami ya?
Disposisi
Senin, 08 Juni 2020 - 11:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 08:38 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:48 WIBKabupaten Purworejo
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.