Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42959511

Rincian Aduan

LGWP42959511

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Oct 2021
0 ditandai
Assalamualaikum. Kepada YTH: gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. Perkanalkan saya Ali usman hasan. Saya lahir di grobogan, 12 Maret 1982. Saya seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Gubug. Saya mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Saya sudah mengajar di sekolah tersebut sejak 1 September 2006. Artinya sampai saat ini saya sudah mengajar 15 tahun 1 bulan. Saya tidak ngiri terhadap teman teman yang siang ini dinyatakan lulus, namun saya ingin menyampaikan keberatan saya, yaitu: 1. Sejak pertama mengajar sampai saat ini beben mengajar wajib saya memenuhi, namun rekruitmen PPPK ini saya tidak dapat formasi di sekolah saya sehingga saya melamar di sekolah non induk. 2. Alhamdulillah, saya dipanggil test pada selkom tahap 1 dan hasilnya PAssing Grade Murni, namun saya dinyatakan tidak lulus mungkin karena formasi yang saya lamar ada guru honorernya. 3. Nilainya ambang batas (Passing Grade) mapel bahasa Inggris SMP adalah 270 teknik, sosio managerial 130 dan wawancara 24. Saya minta bantuan kepada pak ganjar untuk menyampaikan kepada pemangku kebijakan untuk menempatkan peserta tes PPPK yang Passing Grade murni yang tidak memiliki formasi untuk ditempatkan atau dikembalikan ke sekolah asal, sehingga kami juga tidak kecewa dengan hasil seleksi tersebut. Demikian laporan kami, besar harapan kami supaya aspirasi kami didengar pemangku kebijakan dalam hal ini kemendikbudristek dan BKN. Berikut Berikut saya lampirrkan hasil nilai seleksi saya. Demikian, Terima kasih

Disposisi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 20:52 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 11 Oktober 2021 - 10:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 11 Oktober 2021 - 10:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 11 Oktober 2021 - 10:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru di semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas pendidikan telah menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) berdasarkan jumlah rombongan belajar dan mata pelajaran di satuan pendidikan formal baik TK, SD dan SMP yang telah ditetapkan menjadi dalam Surat Keputusan Bupati Grobogan. Adapun mekanisme pemenuhan guru di satuan pendidikan sebagai berikut :
  1. Kekurangan Guru semua jenjang pendidikan di kabupaten Grobogan Tahun 2021 sebanyak 3.169. Pemenuhannya ditargetkan di tahun 2024. Sesuai kemampuan keuangan daerah, secara bertahap pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan pengangkatan Guru PPPK sebagai berikut :
  1. Tahun anggaran 2019 mengajukan penerimaan Guru PPPK dari Guru Tenaga K-2 sebanyak 385 Guru ;
  2. Tahun 2021 sebanyak 1.024 guru ;dan
  3. Tahun 2022 sebanyak 800 guru.
  1. Penyediaan formasi Guru mata Pelajaran di masing-masing satuan pendidikan dihitung secara proporsional sesuai formasi yang ada.
  2. Sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK No. 3767/B.B1/HK.01.03/2021 Tantang Juknis Pengadaan  ASN Jabatan Fungsional Guru bahwa mekanisme seleksi dilakukan dengan memberikan 3 (tiga) kali kesempatan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru honorer di sekolah negeri yang telah terdata dalam data pokok pendidikan (dapodik) dengan memilih formasi di sekolah induknya atau melamar di sekolah lain yang terdapat formasi tetapi tidak ada guru honorernya.
  3. Sesuai dengan PP No. 19 tahu 2017 tentang Guru dan Permendikbud No. 15 tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas sekolah, Guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 Jam pelajaran, Oleh karena itu apabila satuan pendidikan merekrut guru honorer wajib tersedia jumlah jam pelajaran tersebut.
  4. Pelamar JF. Guru PPPK sesuai Lokus satuan pendidikan yang tersedia formasi, sehingga apabila lulus juga ditempatkan di satuan pendidikan tersebut, tidak bisa dikembalikan ke sekolah asal honorernya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penempatan JF. Guru PPPK setelah lulus seleksi menjadi kewenangan Kementerian PAN dan RB dan BKN Pusat.