Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42933305
Rincian Aduan
LGWP42933305
Selesai
Public
Ass bpk Ganjar,,,Sabtu kemarin motor sy di tarik leasing bfi di jln saat suami mau brgt krj proyek dan suami d bwa ke kantor apabila mau mtor kmbli hrs menebus ny 2x angsuran + biaya manajemen 1.5 jt.memang kami telat byr 2 bln di karenakan suami lbur krj Krn dmpk covid dan suami ikut krj di proyek demi kami bisa mkn dan byr tagihan, jgnkan utk byr biaya 1.5jt utk mkn sehari2 sj kami pas2an blm lg spp anak kami yg sdh menunggak bbrp bln.dan yg sy sayangkan knp tdk ada surat peringatan terlebih dahulu Dr pihak bfi klo ada penarikan pdhl kami sdh jnjian dg debkolektor ny klo Senin ini akan byr 1 angsuran tp knp mlh mtor sy di tarik di jln pdhl motor itu satu2 ny utk kami cari nafkah.Mohon solusi ny bpk ,bantu kami utk kami bisa mendapatkan mtor kmi lg.tdk mngkn kami mengandalkan bantuan Krn kami tdk prnh dpt bantuan apapun.tlng kami bpk Ganjar utk solusi ny.terima kasih sblmya????
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 05:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:20 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 10:20 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.