Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42928755
KABUPATEN KLATEN, 18 Jun 2020
pak ini saya daftar sekolah kok pas milih sekolah tidak bisa dikarenakan kk kurang dari 1tahun itu saya harus gimana tolong berikan pencerahan dan tolong segera disebarluaskan caranya karena kasusnya udah banyak sekali ini
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 10:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:42 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Persyaratan Jalur Zonasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun
pada awal tahun pelajaran baru2020/2021, dan belum menikah.
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan
domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan doomisili.
6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat
keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational
Managernent Islamic System ,(EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah
mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh
Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari, lembaga
pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan
hukum
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar