Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42907519
Rincian Aduan
LGWP42907519
Selesai
Public
Kemarin saya dan salah satu peserta menghadap ke Bu lurah menyampaikan keberatan atas proses pemilihan BPD dusun ngloram. Sehari sebelumnya salah satu peserta sdh menghadap ke pak Kadus membahas perihal yang sama.
Maksud kami adalah supaya di ngloram diadakan pemilihan BPD ulang. Karena proses pemilihan tidak sesuai perbup, anehnya lagi peserta tidak dilibatkan di forum pemilihan.
Poin tanggapan mereka adalah, keberatan yang di sampaikan di last minute atau bahkan pasca pemilihan tidak bisa diterima. Alasan lain bahwa perubahan skema pemilihan juga sdh melalui musyawarah mufakat. Saya juga baru tahu dari Bu lurah undang-undang tertinggi di desa adalah musyawarah mufakat dalam hal ini musyawarah RT dan RW. Mengalahkan undang-undang yang dari pemerintah kabupaten (Alhamdulillah ilmu baru).
Next... dari pihak wilayah, sekdes dan kepala desa tidak bisa memutuskan mengenai pemilihan ulang. Pihak desa siap mengadakan pemilihan ulang jika ada mandat dari kecamatan. Pikiran kami, kalau maju ke kecamatan pastinya jawabannya sama suruh naik ke kabupaten gitu aja terus ga ada ujungnya. Hehe...
Bagi saya, bukan masalah pemilihan ulang yang saya sayangkan. Tapi cara menghargai peserta ini yang tidak etis. Masa iya, peserta sudah berupaya keras memenuhi persyaratan, ehhh dalam prosesnya hanya suruh nunggu dirumah endingnya dapat kabar tidak terpilih, bahkan nol suara.
#FYI persyaratan maju BPD tidak mudah lho. Bukan cuma modal setor nama ini dia cekidot:
1. Ijazah ligalisir
2. Akta lahir ligalisir
3. KTP ligalisir
4. Kk ligalisir
5. Pas Poto 4x6 4 lbr
6. Materai 6rb 5 lembar
Intinya nek mung sopir koyok aku lumayan makan waktu dan beaya nek ngurus ngonokan ????. Bayangkan ligalisir kabeh coy... pora ngentekno waktu lan bensin. Ehh ujung2e ora dipanggil nyaksikan pemilihan, ora diapak2no kur krungu kabar koe ra kepilih, nek seng menang ma penak2 wae hehehe...
Itu aja kabar kalah dapatnya ga dr panitia langsung. Tapi dari RT yang notabene bukan panitia (koreksi jika salah).
Itulah sekelumit kisah nyata dari perhelatan piala BPD dusun ngloram.
Pelajaran berharganya, lebih baik laden sinoman daripada ngurus syarat ujunge mung dadi sampah neng mbale...????????????
Disposisi
Rabu, 06 November 2019 - 17:45 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 07 November 2019 - 08:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 08 November 2019 - 08:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Pilangpayung Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, maka perwakilan RT yang ditunjuk merupakan hasil dari musyawarah pada tingkat RT.
Berdasarakan ketentuan Pasal 20 Perbup No. 32 Tahun 2019 tentang BPD, antara lain disebutkan bahwa Musyawarah pada tingkat RT dilakukan untuk menentukan 2 (dua) orang perwakilan dari setiap wilayah RT dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang terdiri dari unsur masyarakat yang berasal dari tokoh agama, golongan profesi dan /atau pemuka masyarakat lainnya.
Adapun pengambilan keputusan dalam musyawarah tingkat RT dilakukan secara mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Selesai
Jumat, 08 November 2019 - 08:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab