Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42765828

Rincian Aduan

LGWP42765828

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
03 Jan 2019
0 ditandai
Lapor Gubernur Tagihan listrik sudah dibayar tapi aliran listrik tidak disambung, akan disambung kembali oleh PLN dengan catatan harus migrasi PRABAYAR. Id Pelanggan : 523520044396 Nama. : J Samadi Kronologis : Tanggal 28/12/2018 jam 10.30 WIB kami terima surat pemberitahuan yang ada stempel warna merah yang tertulis " 2 hari setelah pemberitahuan ini belum terbayar akan diganti dengan meter PRABAYAR pulsa". Jam 16.30 WIB kami pulang ke rumah mendapati MCB meteran listrik sudah tidak terpasang dan ada surat pemberitahuan di sertai tulisan tangan "Mohon diurus di PLN Ambarawa" Setelah kami melakukan pembayaran, pihak PLN tidak berkenan memasang MCB apabila kami tidak setuju migrasi ke PRABAYAR. Kami keberatan migrasi karena kami telah membayar di tanggal yang sama menerima surat pemberitahuan tsb ( tidak melebihi 2 hari ) seperti stempel yang tertera. Pihak PLN Rayon Ambarawa tetap tidak mau tahu itu dan kalau memang ingin ada listrik harus migrasi dengan alasan track record saya sering terlambat. Cleguuk !! Kami heran sendiri, aturan yang membuat PLN tapi kok dilanggar sendiri. Kami mengakui kalau pembayaran listrik terlambat karena gajian kami paling cepat tanggal 25. Kami terima konsekuensinya setiap bulan kami harus membayar denda. Kami selalu membayar setiap bulan dan belum pernah menunggak hingga 60 hari sebagai syarat pemutusan sambungan listrik. Kami sudah mencoba beberapa kali mengadu di layanan 123 tapi belum pernah direspon oleh PLN Rayon Ambarawa baik verifikasi telepon maupun datang ke rumah. Kami juga mencoba mengadu ke PLN Salatiga tapi hasilnya sama saja. Kami harus migrasi. Kami kehabisan untuk berfikir harus mengadu kemana untuk meminta hak, keadilan dan kebijaksanaan untuk masalah ini. Semoga dengan media Lapor Gub bisa menjadi jalan keluar bagi kami. Terhitung dari tanggal 28 Des 2018 sampai dengan tanggal ini 3 Jan 2019 kami tidak mendapatkan pasokan listrik. Sebagai bagian dari rakyat Jateng kami mohon solusi dan pencerahannya. Kondisi saat ini kami sekeluarga melakukan aktivitas bekerja dan belajar menggunakan penerangan lilin dan emergency lamp di malam hari. Maturnuwun Semoga Tim Lapor Gub bisa menjadi fasilitator yang kami harapkan, menjunjung profesionalisme dan berpihak pada yang benar. Antonius Budi Setiawan HP / WA 085950500234

Disposisi

Jumat, 04 Januari 2019 - 07:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 07 Januari 2019 - 13:51 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 07 Januari 2019 - 14:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan hasil penjelasan dari PT PLN Unit Induk Distribusi Jateng-DIY hasil klarifikasi dengan PLN UP3 Salatiga sbb : Dapat kami sampaikan bahwa batas akhir pembayaran PLN adalah tgl 20 setiap bulannya Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran sampe awal bulan berikutnya sdh terlambat 2 bulan. Ketentuan yg ada di PLN keterlambatan 1 bulan lebih dari tgl 20 makan aliran listrik akan di hentikan sementara Terkait dengan kasus atas nama pelanggan Antonius Budi setiawan dgn IDPel : 523520044396 Memang diarahkan untuk bermigrasi ke prabayar dgn harapan pelanggan kedepannya akan terhindar dari keterlambat bayar dan pemutusan sementara Atas kejadian ini petugas PLN Ambarawa sdh melakukan kunjungan ke Bapak Antonius memberikan edukasi keuntungan menggunakan meter prabayar pada hari ini Senin 7 Jan 2019 Dan sudah dapat menerima penjelasan dari PLN ULP Ambarawa. Terima kasih.