Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42696120

Rincian Aduan

LGWP42696120

Selesai Public
KABUPATEN PATI
12 May 2018
0 ditandai
Selamat sore Nama saya Muhajir. Saya adalah salah satu penerima bidikmisi UT UPBJJ Semarang Pokjar Kab.Pati. Tadi siang saya dapat pengarahan dari kepala UPBJJ bahwasannya mahasiswa UT penerima bidimisi dilarang nyambi bekerja. Yg bersangkutan menyimpulkan ssorang yg bekerja berarti sudah mampu menghidupi dirinya sendiri dan harus mengundurkna diri dari bidikmisi dan menyimpulkan uang bantuan bidikmisi sudah tidak bermanfaat karna mahasiswa tinggal dirumah bukan ngekos. Padahal untuk setiap pertemuan kulyah dalam 1 minggu itu berangkat 2 kali, otomatis untuk uang makan plus bensin seminggu sudah habis kurang lebih 130 ribuab. Dan dapat digarisbawahi kategori bekerja itu tidak semua mendapat upah layaknya UMR. Contoh pribadi, saya disamping kulyah di UT saya juga bekerja di staff pembantu Tata Usaha di madrasah swasta, upah saya sebulan hanya 450 ribu rupiah. Apakh hal trsebut dapat dikategorikan memenuhi kebutuhan diri sendiri? Mohon bantuannya,apakah kami harus mengundurkan diri/diputus beasiswa kami hanya karna kami nyambi bekerja. Dan pekerjaan trsbut sama skali tidak mengganggu kulyah kami. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Lapor SP4N

Verifikasi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 09:54 WIB

Lapor SP4N

Kami teruskan laporan anda kepada pihak yang berwenang melalui sistem pelaporan nasional . Pantau laporan anda di https://www.lapor.go.id/ dengan Tracking ID laporan 2007996 Terima kasih