Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42578891
Rincian Aduan
LGWP42578891
Selesai
Public
assalamualaikum pak, maaf ingin tanya bantuan BPUM bisa di cairkan sampai kapan? soalnya di bank BRI tempat saya Demak, selalu antrian full sampai desak desakan
Disposisi
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:06 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:07 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 15 Desember 2020 - 11:42 WIBKabupaten Demak
Waalaikumsalam…. Terkait dengan laporan saudara zahwa demak yang menanyakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa dicairkan sampai kapan? maka Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak menginformasikan sesuai dengan Surat Edaran Deputi Pembiayaaan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 979/Dep.2/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Penyampaian Daftar Penerima BPUM Tahap 23 – 31 TA. 2020 maka batas waktu pencairan oleh bank penyalur pada tanggal 28 Desember 2020. Kami menghimbau dalam pencairan BPUM, penerima menerapkan protocol kesehatan melalui 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan).