Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42578891

Rincian Aduan

LGWP42578891

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Dec 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak, maaf ingin tanya bantuan BPUM bisa di cairkan sampai kapan? soalnya di bank BRI tempat saya Demak, selalu antrian full sampai desak desakan

Disposisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:06 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:07 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:42 WIB

Kabupaten Demak

Waalaikumsalam…. Terkait dengan laporan saudara zahwa demak yang menanyakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa dicairkan sampai kapan? maka Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak menginformasikan sesuai dengan Surat Edaran Deputi Pembiayaaan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 979/Dep.2/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Penyampaian Daftar Penerima BPUM Tahap 23 – 31 TA. 2020 maka batas waktu pencairan oleh bank penyalur pada tanggal 28 Desember 2020. Kami menghimbau dalam pencairan BPUM, penerima menerapkan protocol kesehatan melalui 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan).