Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP42274576

Rincian Aduan

LGWP42274576

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
17 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum . Sebelumnya ada pemberitahuan mengenai bansos yang diselenggarakan tgl 14 April diwilayah tempat saya tinggal sekarang ini . Tapi saya justru ketinggalan informasi dan terlambat melapor ke RT . Pagi ini saya coba mengajukan permohonan berhak bansos ke perangkat RT&RW tapi ditolak dengan alasan kelurahan setempat sudah tidak bisa menerima . Saya mohon solusi dari Pak Ganjar . Maturnuwun, Pak !

Disposisi

Jumat, 17 April 2020 - 17:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 14:35 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:45 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Apabila terlewat, silahkan ajukan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa

Terimakasih.

Selesai

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa. Apabila terlewat, silahkan ajukan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa Terimakasih.