Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP42166722
Rincian Aduan
LGWP42166722
Disposisi
Senin, 03 November 2014 - 06:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 November 2014 - 07:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mengingat kondisi pasar Ngabul yang lama sudah tidak layak untuk usaha perdagangan dan kondisi tanah yang miring dan terjal, menurut Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Pasar Ngabul tersebut perlu dipindahkan ke lokasi yang baru
- Pembangunan pasar Ngabul yang baru dilaksanakan oleh Pemdes Ngabul. Berhubung Pemdes kesulitan dana, pembangunan pasar bekerja sama dengan investor
- Status hukum untuk tanah yang digunakan untuk bangunan pasar yang baru sudah tidak ada masalah
- Prioritas yang akan menempati pasar yang baru adalah pedagang dari pasar yang lama. Jika masih ada yang sisa baru ditawarkan ke pedagang baru
- Dinas Koperasi dan Pengelola Pasar Kabupaten Jepara segera akan berkoordinasi dengan tim pembangunan untuk memberikan penjelasan lebih rinci terhadap permasalahan tersebut.
Progress
Rabu, 05 November 2014 - 07:32 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 05 November 2014 - 07:35 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Telah dilakukan koordinasi langsung dengan panitia pembangunan pasar ngabul (yg diwakili oleh wakil panitia pembangunan : bp. Ali sodikin, investor yang membangun pasar ngabul yaitu cv. Patriot mandiri jepara : bp. Sodikin dan ketua forum masyarakat desa ngabul : bp. Subhan).
- Gambaran sekilas kondisi pasar ngabul lama : kondisi fisik sudah kurang layak, jumlah pedagang resmi 200 dan pedagang tidak resmi mencapai 600 pedagang. Penataan pedagang sudah diluar area pasar (overload). Gambar terlampir.
- Gambaran sekilas kondisi pasar ngabul baru : dibangun pada tahun 2011 oleh investor dengan nilai rp. 20 milyar. Dibangun pada tanah seluas 20 ha adapun luas bangunan mencapai 2 ha. Disediakan 300 kios dan 350 los, dan dapat menampung 1500 pedagang. Gambar terlampir.
- Hasil koordinasi sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan dalam laporgub tersebut adalah :
2.1.Bapak wakil bupati jepara telah melakukan pembicaraan dengan segenap pihak terkait yaitu : pemerintah desa, panitia pembangunan pasar, investor , bpd serta dinas terkait. Dari berbagai pertemuan, beliau berusaha mencari win-win solution dengan tidak memihak pada kelompok tertentu dan tidak pernah mengatakan bahwa pasar ngabul dua-duanya beroperasi. Namun untuk memberikan kesejahteraan masyarakat desa, maka pembangunan pasar ngabul sangat diperlukan dan mendukung perekonomian desa mengingat kondisi pasar lama sangat tidak memadai untuk menampung pedagang yang berjumlah 200 pedagang resmi dan 600 pedagang tidak resmi, sehingga pasar sudah sangat overload dan tidak layak digunakan untuk kegiatan perdagangan.
2.2. Penataan pasar ngabul sudah sesuai dengan perdes no. 3 tahun 2011 tentang penataan dan pengelolaan tanah milik desa di wilayah ngabul. Sesuai dengan perdes tersebut, berarti secara hukum sudah seijin bupati dan sesuai dengan permendagri no. 42 th 2007 tentang pengelolaan pasar desa.
melalui rembuk desa, tanah kas desa seluas ±20.000 m2 disepakati didirikan pasar desa sebagai mengganti desa lama yang sudah tidak mampu lagi menampung pedagang dan akan menguntungkan bagi peningkatan pendapatan asli desa.
2.3.Pembentukan panitia pembangunan desa bukan pelaksana pembangunan, namun pelaksanaan pembangunan dilakukan penuh oleh investor sedangkan panitia pembangunan desa sebatas membantu kepentingan desa dalam kerjasama desa sesuai dengan perda kabupaten jepara no. 12 th 2010 tentang kerjasama desa.
2.4.Penunjukan investor dilakukan melalui musyawarah desa dalam bentuk kerjasama investasi pembangunan pasar desa dan tidak memanfaatkan biaya dari apbn maupun apbd. Pemilihan investor ini berlangsung sebanyak 7 kali dengan menilai kompetensi investor terkait dengan penyelesaian pembayaran kios/los yang mempermudah pedagang untuk melakukan pembayaran yaitu dengan dp (uang muka)yang lebih ringan, pembayaran dapat tunai maupun kredit setelah kios/los dibangun dan pedagang menempati kios tersebut.
2.5.Klaim mengenai tanah bengkok , tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat tanah kas desa sudah diatur dalam perdes no. 3 tahun 2011.
2.6.Pengisian kios/los pada pasar ngabul dilakukan berdasarkan prioritas 1).pedagang lama pasar ngabul, 2).masyarakat desa ngabul 3).masyarakat luar desa ngabul, sepanjang batas waktu yg sudah ditetapkan dan kesanggupan untuk membayar uang muka pembelian kios/los tersebut.
2.7.Permasalahan pasar ngabul ini sudah cukup lama, sejak diresmikannya pasar ngabul pada tanggal 23 oktober 2013, dengan catatan bahwa petinggi/kades setempat tidak bersedia hadir pada saat peresmian tersebut dan berusaha mencari permasalahan dengan pihak-pihak tertentu. Namun demikian , tim pembangunan pasar dan investor dapat menyelesaikan permasalahan tersebut (kajati, kajari, kepolisian setempat) dan memiliki dokumen serta aturan hukum yang benar sehingga bagi aparat penegak hukum, hal tersebut tidak bermasalah.
2.8.Munculnya masalah dimulai oleh petinggi desa ngabul yang baru , yang mempermasalahkan tanah bengkok dan mencari kesalahan tim pembangunan desa. Pihak kontra merupakan pihak individu yang mengatasnamakan masyarakat desa ngabul kecamatan tahunan jepara. Namun demikian personil tersebut bukan masyarakat ngabul dan masyarakat ngabul sudah tergabung dalam forum masyarakat desa ngabul yang diketuai oleh bp. Subhan . Forum ini justri sangat mendukung pendirian pasar ngabul baru serta tidak mempermasalahan hal-hal yang tercantum dalam laporgub tersebut.
2.9. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemda kab. Jepara telah mengadakan :
a. Audiensi bapak bupati dengan 7 personil yg kontra pada tanggal 18 oktober 2014 dengan keputusan : pasar lama tutup dan pedagang direlokasi ke lokasi pasar baru.
b.Audiensi bapak wakil bupati dengan segenap pedagang untuk selesaikan masalah ini dengan inti materi : pasar baru dibangun sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian desa.
C. Pada tanggal 23 oktober 2014. Petinggi desa ngabul telah membuat statement bahwa pedagang pasar lama pindah ke pasar baru.
3.0. Upaya mengatasi permasalahan tersebut, sepertinya belum bisa memberikan kepuasan bagi pihak-pihak kontra, mengingat masih munculnya laporgub pada tanggal 4 nov 2014 . Sehubungan dengan hal tersebut, telaah staf untuk meredam konflik/perseteruan ini diperlukan :
a. Dorongan bapak gubernur kepada bapak bupati dan wakil bupati jepara, untuk memberikan pemahaman khusus pada pihak yang kontra sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
b. Perlunya evaluasi potensi dan kondisi petinggi desa ngabul, sehingga keberadaan petinggi tersebut seharusnya berperan mendukung program pemerintah dan tidak mementingkan kepentingan pribadi.
c. Dorongan bapak gubernur kepada tim pembangunan pasar khususnya ketua tim pembangunan pasar yaitu bp. Yuni sulistyo (dprd jepara-pdi perjuangan) untuk melakukan mediasi bersama-sama dengan bapak bupati dan sekaligus melalukan upaya yang lebih baik untuk segera merelokasi pedagang pasar lama ke pasar baru dalam waktu yang tidak lama. Mengingat dengan adanya kontra ini, pedagang pasar lama menjadi takut dan penuh keragu-raguan untuk mendukung perekonomian desa serta akan sangat berpengaruh terhadap kewibawaan pemda setempat.