Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41840745

Rincian Aduan

LGWP41840745

Selesai Public
09 Apr 2015
0 ditandai
Kami mengajukan ijin badan hukum koperasi, tetapi sudah lama diajukan sampai kantor gubernur prosesnya lama sekali belum ada jawaban. Padahal janji pemerintah akan mempermudah ijin usaha kecil, kenyataannya pemerintah jawa tengah lamban kinerjanya. Mohon kalau gubernur karena banyak urusan, supaya dilimpahkan ke dinas terkait saja. Kami sangat menunggu keluarnya badan hukum tersebut.

Disposisi

Sabtu, 11 April 2015 - 12:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 13 April 2015 - 07:34 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

terima kasih.laporan anda kami terima. segera kami teruskan ke bidang teknis.

Progress

Selasa, 14 April 2015 - 08:04 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

laporan anda telah kami teruskan ke bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM

Selesai

Kamis, 16 April 2015 - 08:51 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Berikut tanggapan dari Kabid Kelembagaan Koperasi dan UMKM atas laporan proses pengajuan permohonan badan hukum KSP yakin :
  1. KSP Yakin melalui Kuasa Pendiri mengajukan permohonan pendirian badan hukum koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah melalui Surat nomor 045/93/26/2015 tanggal 21 Januari 2015.
  2. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi administrasi atas berkas dari KSP Yakin dan dinyatakan lengkap.
  3. Dilakukan verifikasi lapangan/peninjauan lokasi domisili koperasi yang dituangkan dalam Berita Acara no. 910/368/2015 tanggal 11 Februari 2015.
  4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI nomor 123/Kep/M.KUMKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Berkas Permohonan Pendirian Badan Hukum KSP Yakin kemudian diteruskan kepada Bapak Gubernur melalui Biro Hukum untuk mendapatkan pengesahan melalui Surat nomor 518/0369/2015 tanggal 11 Februari 2015
  5. Konsep SK dari Biro Hukum diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah untuk dimintakan paraf Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah tanggal 13 April 2015
  6. Setelah mendapat paraf dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Tengah, berkas dikembalikan ke Biro Hukum untuk proses pengesahan Gubernur.