Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41694734

Rincian Aduan

LGWP41694734

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
03 Mar 2020
0 ditandai
Kami butuh keadilan bagi para pedagang pasar desa susukan yg di kelola pemerintah desa, karena pedagang dijatuhi harga sewa lapak selama 15th yang sangat besar nominalnya dan memberatkan pedagang kecil. Mohon bantuannya, kami sangat membutuhkan bantuan demi keberlangsungan hidup orang banyak.

Disposisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 03 Maret 2020 - 12:28 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 01 April 2020 - 13:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Rabu, 01 April 2020 - 13:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan Pasar Desa Susukan, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

Besaran plafon sewa kios didasari dari kemufakatan dalam musyawarah desa yang dihadiri dari lembaga dan perwakilan para pedagang pasar sebagaimana Berita Acara (terlampir)

Sehubungan dengan Sosialisasi Peraturan Desa Tentang Penataan dan pengelolaan Pasar desa dan Masyarakat pasar Desa Susukan Tahun 2020, maka pada hari ini :

Hari/Tanggal : Sabtu/15 Februari 2020

Waktu : Jam 20.00 WIB

Tempat : Balai desa Susukan

Telah diselenggarakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, UPMD dan Perwakilan Pedagang Pasar Desa Susukan serta unsur lain yang terkait di desa (sebagaimana tercantum dalam daftar hadir (terlampir).

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan nara sumber adalah :

a. Materi atau topik : Musyawarah menyepakati tarif sewa menyewa kios/lapak Pasar desa Susukan Tahun 2020

b. Unsur pimpinan rapat dan nara sumber :

    - Pimpinan Rapat : Sdr. Anudin dari unsur Kepala Desa 

Demikian yang bisa kami sampaikan, ats perhatiannya disampaikan terima kasih.