Rincian Aduan : LGWP41529208

Verifikasi Public

KABUPATEN PATI, 01 Nov 2018

jalan panjang menuju dinas pendidikan provinsi... apapun urusannya untuk ke diknas provinsi harus ada pengantar dari bimwil pati...hanya pengantar... sekarang jaman kecepatan dan kemudahan menjadi terdepan...mengapa harus ada jalur menutar.??? mohon pak gubernur merevisi proses menuju diknas provinsi

0 Orang Menandai Aduan Ini