Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41495287
KABUPATEN PATI, 02 Jul 2020
maaf ganggu sebentar pak, kulo. nki, dian arep lpor, knapa. di desa saya, yang dapan bantuan Convit.19 ko gx rata, ada yng boleh ada yg gx, boleh, kan ktanya boleh semua, rata setiap kaka, boleh, tpi. ko, gx rata, pak, itu saja pak,
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:40 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:29 WIB
Kabupaten Pati
- Bahwa Ibu Sdr. Dian Prasetyo (Ibu Sukesi) sudah mendapatkan bantuan dari PKH.
- Kakak ( Ibu Sufitri) mendapatkan bantuan dari BSP Perluasan .
- Kakak kedua ( Bp.Supriyono) sudah nikah tapi KK masih ikut ibunya, tidak mendapatkan bantuan karena KK masih ikut orang tua.
- Pemberian bantuan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada , jadi bantuan /JPS tidak diberikan kepada semua masyarakat.
- Namun demikian Pemerintah Desa akan memberikan kepada semua masyarakat dengan dari PAD Desa.
- Dana PAD desa yang dialokasikan untuk bantuan ke masyarakat merupakan dana yang setiap tahun dianggarkan untuk kegiatan sedekah bumi. Karena dampak covid kegiatan sedakah bumi tahun ini ditiadakan dan anggarannya dialihkan untuk bantuan masyarakat sebesar kurang lebih RP. 45.000.000,-
- Pengganggaran tersebut sudah dibahas dengan anggota BPD pada tanggal 29 juni 2020 dalam pembahasan perubahan APBDes.
- Setiap KK yang kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan dari sumber manapun akan mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp. 200.000,-
- Saat ini masih dalam tahap pendataan calon penerima bantuan dan akan dibagikan dalam bulan ini.