Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41476026
Rincian Aduan
LGWP41476026
Selesai
Public
Demi tegaknya Pemerintahan yang baik kami mohon bantuan agar bapak ikut mendorong Pem.. Kab. Kebumen untuk menindak tegas Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Sempo Kabupaten Kebumen sesuai dengan aturan dan hukum yang telah menebang tanaman Penghijauan/ Kayu Jati yang dalam prosesnya penuh dengan kebohongan dan penyalah gunaan wewenang dan bertujuan untuk kepentingan pribadi. Atas Perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih
Disposisi
Jumat, 25 Juli 2014 - 05:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Rabu, 21 Oktober 2015 - 10:24 WIBKabupaten Kebumen
dengan hormat kami sampaikan bahwa jika obyek yang dilaporkan adalah penebangan kayu hasil perjanjian kerjasama pembangunan hutan desa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang diwakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen dengan Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Sempor dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2004 ada perjanjian kerjasama pembangunan hutan desa antara pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dengan Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Sempor dengan tanaman jati.
2. Pada tahun 2014 tanpa sepegetahuan Dinas telah dilakukan penjualan tanaman jati tersebut diatas dan berdasarkan kuitansi pembayaran dijual dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
3. Berdasarkan surat perjanjian kerjasama, Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan bagi hasil sebesar 25% dan telah dibayarkan oleh pihak Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Sempor sebesar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Adapun jika kebohongan dan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Desa Pekuncen Kecamatan Sempor maka hal tersebut bukan kewenangan kami untuk mengusutnya.
Demikian untuk menjadikan periksa.
Kadin Dishutbun
Ir. Joenedi Fatchurahman, M.Si
Selesai
Senin, 18 November 2019 - 15:15 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih