Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41417404
Rincian Aduan
LGWP41417404
Verifikasi
Public
: Pak ganjar selamat sore , ini saya mau pengurusan santunan meninggal covid senilai 15 jt...apakah masih bisa di urus Karena sudah lebih dari 1 bulan dan karena keterbatasan info yg kami terima... Terima kasih sebelumnya....????????????
Disposisi
Selasa, 05 Januari 2021 - 20:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:32 WIBDINAS SOSIAL
Masih bisa Santunan Korban Meninggal Terkonfirmasi Covid19
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid19).
Santunan diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Kepada ahli waris dengan melampirkan persyaratan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut :
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
- Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
- Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
- Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
- Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
- Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)