Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41353949

Rincian Aduan

LGWP41353949

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
08 Sep 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum Saya mau tanya soal prusahaan yg menahan ijazah. Saya pernah bekerja diperusahaan dan prusahaan menahan ijazah, dan tertulis perjanjian ijazah akan dikembalikan apabila kontrak sudah habis, dan sampai sekarang belum dikembalikan, dengan alasan perusahaan "saya keluar sebelum masa kontrak habis, jadi harus disuruh bayar denda Trimakasih pak

Disposisi

Kamis, 09 September 2021 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 09 September 2021 - 10:03 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Sabtu, 25 September 2021 - 13:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait aduab saudara petugas mediator kami telah menghubungi panjenengan ternya perusahaan ada di Surabaya nggih? panjenengan ijazah di tahan msh on the job training, blm tanda tgn kontrak pkwt trus mengundurkan diri sekitar 1 thn yll dan ijazah blm dikembalikan. Kami cb hub prsh yg di sby mell mediator jatim karena kasus ini masuk wilayah Jatim. mohon bisa sebutkan nama dan alamat perusahaannya secara lengkap. atau saudara juga bisa mengadukan langsung ke Disnaker Surabaya atau Disnaker Jatim. terimakasih

Selesai

Sabtu, 25 September 2021 - 13:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai