Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41353949
Rincian Aduan
LGWP41353949
Selesai
Public
Assalamu'alaikum
Saya mau tanya soal prusahaan yg menahan ijazah. Saya pernah bekerja diperusahaan dan prusahaan menahan ijazah, dan tertulis perjanjian ijazah akan dikembalikan apabila kontrak sudah habis, dan sampai sekarang belum dikembalikan, dengan alasan perusahaan "saya keluar sebelum masa kontrak habis, jadi harus disuruh bayar denda
Trimakasih pak
Disposisi
Kamis, 09 September 2021 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 09 September 2021 - 10:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Sabtu, 25 September 2021 - 13:02 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduab saudara petugas mediator kami telah menghubungi panjenengan ternya perusahaan ada di Surabaya nggih? panjenengan ijazah di tahan msh on the job training, blm tanda tgn kontrak pkwt trus mengundurkan diri sekitar 1 thn yll dan ijazah blm dikembalikan. Kami cb hub prsh yg di sby mell mediator jatim karena kasus ini masuk wilayah Jatim. mohon bisa sebutkan nama dan alamat perusahaannya secara lengkap. atau saudara juga bisa mengadukan langsung ke Disnaker Surabaya atau Disnaker Jatim. terimakasih
Selesai
Sabtu, 25 September 2021 - 13:02 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai