Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41242749
Rincian Aduan
LGWP41242749
Selesai
Public
Bapak Gubernur Yth. Saya mau menanyakan apakah ada tarif/biaya untuk pengajuan permohonan rekomendasi pemberian hak tanggungan hak milik atas rumah di perum perumnas semarang. Terima Kasih
Disposisi
Selasa, 14 Februari 2017 - 12:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2017 - 08:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 06 Maret 2017 - 08:55 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Apabila HM Berasal dari peningkatan status tanah perum perumnas maka tidak memerlukan rekomendasi dari pemegang hak tas tanah perum perumnas untuk pengajuan hak tanggungan, shg tdk memerlukan biaya guna penerbitan rekomendasi dg catatan apabila tanah perum perumnas tersebut berstatus HGB.
Selesai
Senin, 06 Maret 2017 - 09:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih laporan telah diselesaikan