Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41236846

Rincian Aduan

LGWP41236846

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
26 Jan 2021
0 ditandai
Pak gubernur mengapa penambangan pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas masih dibiarkan saja beroperasi????kegiatan mereka sudah sangat meresahkan para petani penggarap lahan,mereka nggga mau menambang ditengah tpi tetap dipinggir dekat dg lahan pertanian warga..

Disposisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 05:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Karsito, Yono dan Karwan kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 26 Januari 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb : Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas tersebut tidak berizin. Langkah-langkah yang telah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, antara lain: 1. Berkoordinasi dengan Polres Banyumas. 2. Pada tanggal 29 Januari 2021 dilakukan pengecekan ke Lokasi, tetapi tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan. 3. Pada tanggal 01 Februari 2021 kembali dilakukan pengecekan ke Lokasi, tetapi hasilnya masih tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan (foto kegiatan pengecekan terlampir) 4. Pada tanggal 04 Februari 2021 kembali dilakukan pengecekan ke Lokasi oleh Polres Banyumas, dan dijumpai adanya kegiatan penambangan. Tindakan yang dilakukan yaitu menertibkan pelaku penambangan dan memasang police line terhadap alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut.