Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41236846
Rincian Aduan
LGWP41236846
Selesai
Public
Pak gubernur mengapa penambangan pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas masih dibiarkan saja beroperasi????kegiatan mereka sudah sangat meresahkan para petani penggarap lahan,mereka nggga mau menambang ditengah tpi tetap dipinggir dekat dg lahan pertanian warga..
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 05:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 19:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 10 Februari 2021 - 18:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Karsito, Yono dan Karwan kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 26 Januari 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb :
Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas tersebut tidak berizin.
Langkah-langkah yang telah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, antara lain:
1. Berkoordinasi dengan Polres Banyumas.
2. Pada tanggal 29 Januari 2021 dilakukan pengecekan ke Lokasi, tetapi tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan.
3. Pada tanggal 01 Februari 2021 kembali dilakukan pengecekan ke Lokasi, tetapi hasilnya masih tidak dijumpai adanya kegiatan penambangan (foto kegiatan pengecekan terlampir)
4. Pada tanggal 04 Februari 2021 kembali dilakukan pengecekan ke Lokasi oleh Polres Banyumas, dan dijumpai adanya kegiatan penambangan. Tindakan yang dilakukan yaitu menertibkan pelaku penambangan dan memasang police line terhadap alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut.