Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41168026

Rincian Aduan

LGWP41168026

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 May 2020
0 ditandai
Pak saya asal purwodadi merantau diketapang kalimantan barat, saya bersama 3teman saya sudah 1bln ini kita nganggur disini pak, dikarenakan proyek tempat kita bekerja sudah selesai, kita tidak bisa pulang kampung, kita tidak bisa mendapatkan surat bebas covid untuk pengantar mudik, dengan alasan katanya kalau tidak pernah ada kontak langsung dengan penderita covid, kita tidak bisa tes. Gimana pak.... Tolong beribu" tolong pak, anak istri saya menunggu dikampung belum saya kasih nafkah..

Disposisi

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 10:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 01 Juni 2020 - 06:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan diumumkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa/Kelurahan agar dapat diusulkan. Namun karena tidak ada identitas yang jelas, maka kami tidak dapat mengetahui, apakah istri Saudara telah terdaftar mendapat bantuan belum. Terimakasih.

Selesai

Senin, 01 Juni 2020 - 06:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan diumumkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa/Kelurahan agar dapat diusulkan. Namun karena tidak ada identitas yang jelas, maka kami tidak dapat mengetahui, apakah istri Saudara telah terdaftar mendapat bantuan belum. Terimakasih.