Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41163642
Rincian Aduan
LGWP41163642
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Assalammualaikum.selamat sore bapak saya mau menyampaikan keluhan terhadap pihak fif kenapa baru telat blm 1 bulan sudah d tagih kerumah.karena virus corona saya baru mulai bekerja lagi..padahal sebelum corona ramai saya bayar sebelum jatuh tempo..apa pihak fif tidak menghiraukan instruksi Bapak Presiden? Terimakasih pak sekian keluhan saya terimakasih.. assalamualaikum
                                
                            Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 10:42 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, Mohon maaf Saudara Arief untuk bisa konfirmasi lagi ke PT. FIF Finance, apakah memang ketentuan yang telah ditetapkan begitu ? mohon minta penjelasan-sejelasnya, apabila memang benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. maka Perusahaan memang harus melaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466