Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40880376
Rincian Aduan
LGWP40880376
Selesai
Public
Assalamualaikum pak gubernur yang terhormat, mohon bantuannya untuk dapat menindak, saya mantan karyawan di PT Kayu Lapis Indonesia, saya resign per april 2018, ketika saya keluar saya dibebankan untuk mengganti iuran bpjs pensiun tanggung jawab perusahaan sebesar 2% selama 28bln (masa terdaftar bpjs pensiun), karena saya tau aturan nya iuran bpjs pensiun 3% dengan ketentuan 1% beban karyawan dan 2% beban perusahaan, namun kenapa saya harus mengembalikan dana tersebut? Saya kroscek ke HRD katanya iuran bpjs 2% beban perusahaan hanya bersifat dana talangan bukan beban perusahaan. Karena biaya tersebut langsung dipotongkan dari sisa gaji saya, mohon agar dapat ditindak. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 21 Agustus 2018 - 17:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 12:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 05 November 2018 - 12:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, laporan saudara sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Senin, 05 November 2018 - 12:33 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai