Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40880376

Rincian Aduan

LGWP40880376

Selesai Public
21 Aug 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur yang terhormat, mohon bantuannya untuk dapat menindak, saya mantan karyawan di PT Kayu Lapis Indonesia, saya resign per april 2018, ketika saya keluar saya dibebankan untuk mengganti iuran bpjs pensiun tanggung jawab perusahaan sebesar 2% selama 28bln (masa terdaftar bpjs pensiun), karena saya tau aturan nya iuran bpjs pensiun 3% dengan ketentuan 1% beban karyawan dan 2% beban perusahaan, namun kenapa saya harus mengembalikan dana tersebut? Saya kroscek ke HRD katanya iuran bpjs 2% beban perusahaan hanya bersifat dana talangan bukan beban perusahaan. Karena biaya tersebut langsung dipotongkan dari sisa gaji saya, mohon agar dapat ditindak. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 21 Agustus 2018 - 17:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 23 Agustus 2018 - 12:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 05 November 2018 - 12:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, laporan saudara sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan

Selesai

Senin, 05 November 2018 - 12:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai