Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40831022
Rincian Aduan
LGWP40831022
Selesai
Public
Lampiran
30/06/2021 PT Hong Fa International yang beralamat di Jl. Raya Semarang-Demak KM. 12 Sayung Demak mem-PHK Sdr.Muchlisin tanpa membayar Uang Pesangon, dll dengan alasan habis masa kontrak, padahal pihak perusahaan terindikasi melakukan dugaan Pelanggaran NORMA KERJA dan/atau Pelaksanaan Penerapan PKWT, serta beberapa Pelanggaran Hak Normatif Pekerja.
Disposisi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 01 September 2021 - 11:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 01 September 2021 - 15:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi, terkait aduan saudara pada hari jumat 3 September 2021 sdh berlangsung Klarifikasi awal antara Bp.Muchlisin dg PT Hong Fa International yg di Fasilitasi oleh Bp.Nur Budi Lukito (Mediator DISNAKER & PERINDUSTRIAN Kab.Demak) dan
Di hadiri semua pihak.
Pihak pekerja ingin tercapai perdamaian dg win win solution (minta pembayaran uang pesangon,dll minimal 75% dari permintaan pekerja) & mencabut pengaduan di semua instansi pemerintah yg terkait.
Petunjuk dari Mediator & disepakati bersama oleh semua pihak, yaitu: kembali memberikan kesempatan selama seminggu lagi Kpd pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah kekeluargaan (win win solution) yg terbaik untuk semua pihak.
Jika tdk/belum tercapai perdamaian (kesepakatan bersama yg baik), maka akan dipanggil untuk Klarifikasi kedua diminggu berikutnya.
dan dr pihak pelapor menyampaikan Mohon pemeriksaan dr pengawas ketenagakerjaan untuk ditunda dulu.
Terimakasih
Di hadiri semua pihak.
Pihak pekerja ingin tercapai perdamaian dg win win solution (minta pembayaran uang pesangon,dll minimal 75% dari permintaan pekerja) & mencabut pengaduan di semua instansi pemerintah yg terkait.
Petunjuk dari Mediator & disepakati bersama oleh semua pihak, yaitu: kembali memberikan kesempatan selama seminggu lagi Kpd pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah kekeluargaan (win win solution) yg terbaik untuk semua pihak.
Jika tdk/belum tercapai perdamaian (kesepakatan bersama yg baik), maka akan dipanggil untuk Klarifikasi kedua diminggu berikutnya.
dan dr pihak pelapor menyampaikan Mohon pemeriksaan dr pengawas ketenagakerjaan untuk ditunda dulu.
Terimakasih
Selesai
Minggu, 05 September 2021 - 09:24 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai