Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40791544

Rincian Aduan

LGWP40791544

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
23 Feb 2015
0 ditandai
Alat berat dimerapi harus tetap tutup.

Disposisi

Senin, 23 Februari 2015 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 26 Februari 2015 - 08:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 03 Maret 2015 - 14:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pada prinsipnya pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, diantaranya harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Kabupaten. Selain itu juga harus sesuai ketentuan lainnya meliputi aspek : teknis, lingkungan dan sosial. Di Kabupaten Magelang saat ini sudah ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sehingga keberadaan penambangan mekanis (memakai alat berat) disesuaikan dengan wilayahnya. Terima kasih.