Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40770505
Rincian Aduan
LGWP40770505
Selesai
Public
Maaf jika tidak ada lampiran gambar, Saya hanya memberitahukan bahwa truk ambang galian C di daerah ngaliyan mengganggu pengguna jalan lain karena jalan menjadi berdebu. tolong di kaji ulang ijinnya. terimakasih :) Jateng Jaya!
Disposisi
Kamis, 05 Juni 2014 - 06:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 17 Juni 2014 - 07:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 17 Juni 2014 - 11:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih informasi yang saudara sampaikan, perlu saudara ketahui bahwa sesuai UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur tidak mengeluarkan ijin, kewenangan pemberian ijin pertambangan sebagaimana yang saudara maksudkan ada pada Wali Kota Semarang, namun demikian pertanyaan Saudara akan kami teruskan ke instansi yang terkait di Kota Semarang