Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40770505

Rincian Aduan

LGWP40770505

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Jun 2014
0 ditandai
Maaf jika tidak ada lampiran gambar, Saya hanya memberitahukan bahwa truk ambang galian C di daerah ngaliyan mengganggu pengguna jalan lain karena jalan menjadi berdebu. tolong di kaji ulang ijinnya. terimakasih :) Jateng Jaya!

Disposisi

Kamis, 05 Juni 2014 - 06:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 17 Juni 2014 - 07:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 17 Juni 2014 - 11:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih informasi yang saudara sampaikan, perlu saudara ketahui bahwa sesuai UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur tidak mengeluarkan ijin, kewenangan pemberian ijin pertambangan sebagaimana yang saudara maksudkan ada pada Wali Kota Semarang, namun demikian pertanyaan Saudara akan kami teruskan ke instansi yang terkait di Kota Semarang