Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40738052

Rincian Aduan

LGWP40738052

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
16 Feb 2020
0 ditandai
Lapor pak ganjar, jalan di desa saya sudah rusak sangat parah. belum ada perbaikan sama sekali sejak di bangun lebih dari 10 tahun yang lalu. Desa saya berbatasan langsung dengan Hargotirto, kulonprogo, DIY. jalan2 di desa sebelah yg masuk wilayah DIY mulus2 dan ketika masuk perbatasanmasuk desa diwilayah jateng jalannya pada rusak. Mohon ini menjadi perhatian karena jalan ini akses warga satu-satunya. dan di sekitar lokasi banyak tempat yg potensial untuk wisata. lokasi ini tidak jauh kali biru, gunung gajah dll. yg jalannya sudah di bangun oleh pemprov DIY karena menunjak wisata tsb.

Disposisi

Minggu, 16 Februari 2020 - 16:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:01 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas PUPR untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:34 WIB

Kabupaten Purworejo

Secara kewenangan DPUPR Kabupaten Purworejo mengelola Jalan Kabupaten dengan dasar SK bupati No. 180.18/482/IX/2016. Untuk Jalan Desa, Desa terkait bisa memprioritaskan pembangunan Jalan Desa dengan Dana Desa.