Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40585184
Rincian Aduan
LGWP40585184
Selesai
Public
maaf pak saya mau bertanya soal penambahan work from home untuk para Aparatur Sipil Negara
seperti di artikel yg saya baca dari detik.com bahwa penambhan wfh sampai bulan mei...
dsini sy mempertnyakan apakh itu berlaku bagi ASN di seluruh INDONESIA di daerah kota maupun kabupaten ??tolong di jawab pak
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Sabtu, 25 April 2020 - 15:11 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
diteruskan ke yang menangani
Selesai
Sabtu, 25 April 2020 - 15:15 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
semestinya daerah akan menerbitkan aturan, apabila itu dibutuhkan di daerah tersebut, kepala daerah akan menerbitkan aturan, karena Pembina kepegawaian, di daerah utk Provinsi adlh Gubernur, Kab/Kota adlh Bupati/Walikota, Kementrian adalah Mentri terkait masing masing