Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40501537

Rincian Aduan

LGWP40501537

Selesai Public
07 May 2016
0 ditandai
as.ww. pak gub.tolong perhatikan kami para tenaga non PNS.. kami sangat sedih karena mendengar PNS akan dapat gaji 14.. sedang kami harus gigit jari di saat lebaran nanti.. mohon pak gubenur memberi pencerahan untuk keluhan kami ini...terimakasih..wwwb

Disposisi

Senin, 09 Mei 2016 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 10 Mei 2016 - 18:31 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 14 Juni 2016 - 12:50 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara

Pemberian Gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai sekarang masih menjadi pembahasan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 dan 14. Di Jawa Tengah gaji untuk tenaga honorer memiliki gaji yang berbeda sesuai dengan faktor yang mempengaruhi. Faktor yang mempengaruhi besarnya pemberian gaji adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman serta jenis dan sifat pekerjaan. Dalam pemberian gaji jugamempertimbangkan unsur keadilan dan kelayakan (KHL).

Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara

Salam.