Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40445990
Rincian Aduan
LGWP40445990
Selesai
Public
knp bbjs dr pemerintah..g bisa digunakan...??dan gmn kl cara mengajukn bbjs baru lg pak.trimakasih.
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 11:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 22 September 2021 - 13:54 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Rabu, 22 September 2021 - 15:10 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penonaktifan terjadi oleh karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI. Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Rabu, 22 September 2021 - 15:11 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penonaktifan terjadi oleh karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI. Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih