Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40416228

Rincian Aduan

LGWP40416228

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
31 Jul 2020
0 ditandai
Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah. Masih ada rumah makan di Demak yang buka 24 jam tidak mematuhi undang undang terkait wabah covid 19 zona merah di Demak. Tanggal 16 Juli,Kantor Kabupaten di Demak menyatakan melalui Kanal ini bahwa sudah melakukan kontrol ke lokasi dan sudah tutup jam 21.00 wib. Namun fakta di lapangan rumah makan tersebut masih buka 24 jam. Beberapa kali kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kembali melalui kanal ini tanggal 20Juli,mengapa tidak ada tindakan? Rumah makan bernama Buyung Jaya ( rumah makan padang). Letak didepan kantor Dishub Demak kota Jawa Tengah.

Disposisi

Jumat, 31 Juli 2020 - 16:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2020 - 19:57 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Jumat, 31 Juli 2020 - 20:44 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima, saat ini sedang kami koordinasikan dan instansi terkait

Selesai

Jumat, 31 Juli 2020 - 20:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas aduan Saudara, perlu kami jelaskan bahwa kami hanya bisa memberi himbauan kepada pemilik rumah makan yang saudara maksud agar segera menutup warungnya pada pukul 21.00, karena baik Perbup maupun Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kab. Demak, tidak memuat sangsi penutupan paksa. Jadi gugus tugas Covid-19 bisanya hanya menghibau agar warung tutup pukul 21.00 dan setiap hari sudah dilakukan oleh patroli gabungan  Satpol PP dan Polres. Demikian penjelasan dari kami, dan semoga saudara menjadi lebih jelas.
Terima kasih