Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40155359

Rincian Aduan

LGWP40155359

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
17 Sep 2015
0 ditandai
DI BREBES, BERKAS SURAT TILANG TIDAK DIKIRIM KE PENGADILAN. Saat tanggal sidang, oleh Pengadilan kami disarankan ke Kantor Polres Brebes, ternyata di sana sudah ada antrian cukup panjang, orang2 senasib dng kami. Denda pelanggaran lalin harus dibayar di situ, tanpa bukti pembayaran apapun, Rp. 100.000,- untuk semua jenis pelanggaran. MASYALLAH. Tolong pak Gubernur yth, hari gini masih ada juga oknum polisi yg "bermain". Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 18 September 2015 - 06:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2015 - 09:50 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

terimakasih atas laporanya,akan kami teruskan ke fungsi terkait untuk ditindaklanjuti

Selesai

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:14 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

File sudah berlalu kejadiannya