Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40155359
Rincian Aduan
LGWP40155359
Selesai
Public
DI BREBES, BERKAS SURAT TILANG TIDAK DIKIRIM KE PENGADILAN. Saat tanggal sidang, oleh Pengadilan kami disarankan ke Kantor Polres Brebes, ternyata di sana sudah ada antrian cukup panjang, orang2 senasib dng kami. Denda pelanggaran lalin harus dibayar di situ, tanpa bukti pembayaran apapun, Rp. 100.000,- untuk semua jenis pelanggaran. MASYALLAH. Tolong pak Gubernur yth, hari gini masih ada juga oknum polisi yg "bermain". Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 18 September 2015 - 06:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2015 - 09:50 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
terimakasih atas laporanya,akan kami teruskan ke fungsi terkait untuk ditindaklanjuti
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 09:14 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
File
sudah berlalu kejadiannya