Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39966231
KABUPATEN PATI, 28 Oct 2015
telah terjadi tindak penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa sambirejo ( mulai kepala desa terpilih 2015 dan jajarannya beserta lembaga lembaga desa sambirejo) kecamatan tlogowungu kab. pati jawa tengah pada masa kerja tahun 2015. tahun 2015 telah terjadi penyelewengan uang negara yang seyogyanya untuk pembangunan infrastruktur desa sesuai kriteria tetapi realitanya lain. 1. PEMBANGUNAN JALAN PENGHUBUNG ANTAR DESA : Pembanguan jalan penghubung antara desa sambirejo dengan desa mulyoharjo (sukun) yang berbentuk pengecoran tidak sesuai komposisi materialnya. semen banyak yang di bawa pulang untuk kepentingan pribadi. komposisi banyak yang di kurangi. Tidak adanya papan nama pembangunan proyek agar masyarakat tahu dananya berapa? dana darimana? digunakan untuk apa? pembangunannya berapa lama?. Laporan RAB juga tidak ada, setelah bangunan selesai juga tidak ada laporan. ini bagaimana? JELAS PRAKTEK KORUPSI PASTI ADA 2. RENOVASI GEDUNG BALAI DESA SAMBIREJO Pembangunan renovasi gedung desa juga sama, material tidak sesuai kriteria banyak yang dikurangi, TEMBOK LUAR harusnya di plester halus realitannya hanya di teplok teplok kasar adukan pasir sama semen. TULANGAN BANGUNAN yang dalam proposal pengajuan diganti kenyatannya tidak. KONTRUKSI BAJA atap dikurangi ukurannya. yang lebih aneh dan tidak masuk akal lagi kepala desa bisa mengatakan RUGI, ini dagang atau pemerintahan? bekas bongkaran bangunan lama seperti kayu, asbes dan lain lain di jarah dan di bawa pulang oleh kroni kroninya di biarkan saja padahal bekas bongkaran adalah aset negara dan harus ada pertanggungjawabannya.Tidak adanya papan nama pembangunan proyek agar masyarakat tahu dananya berapa? dana darimana? digunakan untuk apa? pembangunannya berapa lama?. Laporan RAB juga tidak ada, setelah bangunan selesai juga tidak ada laporan. INI JUGA JELAS PRAKTEK KORUPSI JUGA TERJADI DISINI. 3. PENGALIHAN UANG NEGARA YANG SEHARUSNYA UNTUK PEMBANGUNAN PERBAIKAN JALAN DIALIHKAN UNTUK PEMBANGUNAN TALUT SALURAN AIR TANPA ADA PELAPORAN DAN BERITA ACARA TERLEBIH DAHULU. ini jelas terjadi tindakan korupsi oleh kepala desa beserta kroni kroninya yang berkantor di kantor desa beserta mandor proyek WARSITO. dari pengalihan pembangunannya saja sudah menyalahi aturan, bahan materialnya juga salah besar, INI SANGAT SANGAT SANGAT FATAL SALAH. Tidak adanya papan nama pembangunan proyek agar masyarakat tahu dananya berapa? dana darimana? digunakan untuk apa? pembangunannya berapa lama?. Laporan RAB juga tidak ada, setelah bangunan selesai juga tidak ada laporan. ini adalah proyek padat karya sesuai instruksi presiden realitanya di borongkan. INI JELAS FATAL KESALAHANNYA. 3. ada indikasi bagi bagi uang negara ( ADD dan bantuan pemerintah lainnya ) antara aparatur pemerintahan desa dengan lembaga lembaga desa untuk kepentingan pribadi tertentu. dari ketiga proyek pembangunan ini jelas banyak uang negara yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. mohon pengaduan saya ini segera untuk ditindak lanjuti segera, pengaduan ini sesuai fakta yang ada dan tidak mengada ada, agar negara ini bebas dari koruptor.
Disposisi
Kamis, 29 Oktober 2015 - 07:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 November 2015 - 07:39 WIB
INSPEKTORAT