Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39936806

Rincian Aduan

LGWP39936806

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
08 Dec 2016
0 ditandai
Pak, bagaimana kalau diadakan sidak soal biro wisata yang tak berijin, sekarang banyak biro wisata abal-abal berkeliaran menipu para calon wisatawan, kasihan para wisatawan dan biro wisata resmi yang sudah ada SIUP, namanya ikut jadi jelek, terimakasih, kami dari http://www.karimunjawakita.com

Disposisi

Senin, 16 April 2018 - 11:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Rabu, 19 September 2018 - 07:32 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas laporan dan masukannya

Selesai

Selasa, 06 Agustus 2019 - 17:10 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas masukannya, mari kita kawal bersama, untuk biro perjalanan wisata maupun agen perjalanan wisata harus mengurus TDUP, Tanda Daftar Usaha Pariwisata. apabila menemukan biro yang terindikasi penipuan mohon segera dilaporkan disertai bukti untuk ditindaklanjuti. maturnuwun