Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39865890
Rincian Aduan
LGWP39865890
Selesai
Public
Lampiran
pak gubernur tolong untuk pinjaman di bank waktu pelunasan di peringan
yang katanya program relaksasi membantu pelaku UKM justru di lapangan sangat memberatkan
contoh saya pinjam di bank BRI tahun Desember 2018 pinjam 100juta sudah jalan sekitar 20 angsuran
dengan setoran sekitar 3.8jt
pada bulan April karena ada pendemi Corona mau saya lunasi ternyata denda pinalty nya 1 tahun bunga atau sekitar 12jt an... akhirnya saya memutuskan untuk mengambil relaksasi selama satu tahun... dengan konsekwensinya per bulan bayar bunganya sekitar 612500
tapi belum ada satu tahun saya mau lunasi ternyata menjadi 18jt dendanya dan bunga
jadi yang tiap bulan saya bayar relaksasi 612500 itu tidak dihitung dan juga malah tambah bunga nya
secara logika ini tidak masuk akal
pinjam 100juta
sudah jalan sekitar 20 bln an angsuran 3.8jt tapi mau pelunasan malah kena denda pinalty dan bunga yang cukup tinggi dan memberatkan...mau minta keringanan itu nggak bisa karena sudah sistem...
mohon pak gubernur menyampaikan jangan sampai kebijakan ini justru disalahgunakan atau memberatkan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja...dan saya salah satu korban nya...
Disposisi
Minggu, 14 Februari 2021 - 19:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.