Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39865890

Rincian Aduan

LGWP39865890

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Feb 2021
0 ditandai
pak gubernur tolong untuk pinjaman di bank waktu pelunasan di peringan yang katanya program relaksasi membantu pelaku UKM justru di lapangan sangat memberatkan contoh saya pinjam di bank BRI tahun Desember 2018 pinjam 100juta sudah jalan sekitar 20 angsuran dengan setoran sekitar 3.8jt pada bulan April karena ada pendemi Corona mau saya lunasi ternyata denda pinalty nya 1 tahun bunga atau sekitar 12jt an... akhirnya saya memutuskan untuk mengambil relaksasi selama satu tahun... dengan konsekwensinya per bulan bayar bunganya sekitar 612500 tapi belum ada satu tahun saya mau lunasi ternyata menjadi 18jt dendanya dan bunga jadi yang tiap bulan saya bayar relaksasi 612500 itu tidak dihitung dan juga malah tambah bunga nya secara logika ini tidak masuk akal pinjam 100juta sudah jalan sekitar 20 bln an angsuran 3.8jt tapi mau pelunasan malah kena denda pinalty dan bunga yang cukup tinggi dan memberatkan...mau minta keringanan itu nggak bisa karena sudah sistem... mohon pak gubernur menyampaikan jangan sampai kebijakan ini justru disalahgunakan atau memberatkan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja...dan saya salah satu korban nya...

Disposisi

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.