Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39678254
Rincian Aduan
LGWP39678254
Selesai
Public
Kaitannya pencairan BLT DD dari rekening Desa di Kab. Demak, ketentuannya Pemdes harus mengajualkan virtual acount ke Bank BPD dulu dgn syarat antara lain: mengumpulkan foto copy KTP/ KK Perima dan daftar Penerima yg sudah ditanda tangani oleh calon Penerima ke Bank BPD. Ternyata banyak warga yg menolak tanda tangan karena merasa belum menerima bantuannya. Sedangkan dari bank BPD mewajibkan harus ada, sehingga sampai sekarang BLT DD masih belum bisa disalurkan ke penerima. Apakah tidak ada cara yang lebih cepat, tepat, efektif dan efisien untuk penyaluran BLT DD. Kasihan warga yang sudah menunggu bantuan. Apakah cara ini juga berlaku untuk semua Kabupaten di Jawa Tengah? Mohon Solusinya Pak Ganjar my Gubernur... ????
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:58 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:59 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:47 WIBKabupaten Demak
Yth, Agus Susilo
Terimakasih atas pertanyaan saudara,
Sebelumnya kami sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, mohon maaf lahir dan batin.
Terkait dengan pertanyaan saudara perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak dalam hal ini Dinpermades P2KB telah berkordinasi dengan Bank BPD Jawa Tengah Cabang Demak untuk lebih menyederhanakan persyaratan penyaluran BLT- DD dengan meniadakan persyaratan daftar penerima yang sudah di tandatangani oleh Calon KPM.
Kami juga telah berkordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pendamping Desa untuk dapat membantu mengawal percepatan Penyaluran BLT- DD.
Pada kesempatan ini tak lupa kami mengajak kepada masyarakat untuk tetap tenang, bersabar dan berperan serta menjaga kondusifitas masyarakat.
Terimakasih