Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39650728
Rincian Aduan
LGWP39650728
Selesai
Public
Lampiran
Selamat siang pak Ganjar,
semoga bapak dalam keadaan sehat.
Saya memohon bantuan bapak untuk mengusut lebih jauh PT BSB Bima Samudra Bahari yang beralamat JI. Mliwis No.21, Pekauman, Kec. TegalKota Tegal, Jawa Tengah. Hari kamis 7 Januari kemarin, saya dan suami melakukan pencabutan berkas untuk ke Taiwan tetapi dikenakan biaya yang tidak masuk akal. Untuk biaya paspor sebesar 1.6jt diweb pemerintah tercantum hanya sekitar 355rb. Buku pelaut 1jt diweb tercantum hanya 100rb, BST KLM 1.5jt normal dibawah 500rb. Saat saya tanyakan mengenai invoice sebagai bukti pembayaran yang sah bahwa pihak BSB
mengeluarkan sejumlah uang tersebut ke
pihak terkait, pihak PT menjawab "ibarat
penjual baju menjual baju masa memberi
tahu harga aslinya kepembeli". Pihak BSB hanya mengirimkan foto selembar kertas buram bertuliskan rincian total yang harus kami keluarkan untuk menebut dokumen suami saya tanpa ada bukti pembayaran kepihak terkait. Mereka mengatakan, pihaknya menggunakan biro jasa untuk mengurus semua dokumen suami saya sehingga menjadi berkali lipat lebih mahal karena tidak mau repot. Mereka ini bukan agency yang berjualan jasa untuk pembuatan paspor, BST, maupun buku pelaut. Mereka juga berdalih bukti pembayaran paspor suami saya sudah tidak ada karna sudah setahun, padahal suami memperpanjang paspor bulan Maret 2020. Tetapi karna membutuhkan dokumen tersebut, dengan terpaksa kami tetap membayarnya (saya memiliki rekaman bukti percakapan dengan pihak terkait). Setelah mengambil semua dokumen, suami bermaksud mendaftar di PT lain. Tetapi, pihak PT yang kami datangi mempermasalahkan BST dan buku pelaut suami saya yang ternyata berupa BST KLM yang hanya berlaku untuk pelayaran dalam negri dan ZEEI. BST dan buku pelaut yang suami saya miliki sekarang, semua prosesnya diurus oleh pihak PT namun suami saya tetap melaksanakan diklat. Berarti selama ini, PT BSB memberangakatkan crew ke ke Taiwan dengan BST KLM dan buku pelaut yang hanya berlaku diperairan dalam negri dan ZEEI padahal para ABK berlayar diwilayah Jepang dan Argentina, apakah wilayah ini termasuk ZEEI? Beberapa teman suami yang baru berangkat bulan lalu juga berangkat menggunakan BST dan buku pelaut tersebut dan dokumen mereka juga diuruskan oleh pihak BSB. Bukankah seharusnya mereka sudah paham mana BST yang berlaku dalam negri dan mana yang berlaku untuk pelayaran luar negri. Setelah saya cek di website kementrian perhubungan PT tersebut juga belum memiliki Surat lzin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Terima kasih pak, semoga dapat segera diusut, karena kasihan para ABK.
Disposisi
Senin, 11 Januari 2021 - 13:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 14 Januari 2021 - 10:08 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:24 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan telah dikoordinasikan oleh Petugas Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Pekalongan dengan pelapor pada tanggal 14 Januari 2021, infonya laporan akan dicabut oleh pelapor.
Selesai
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai karena laporan telah dicabut oleh pelapor.